Wednesday, April 6, 2011


INILAH.COM, Jakarta - Sidang perdana gugatan promotor Blue Eyes terhadap penyanyi Syahrini diawali mediasi. Pihak Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat memberi waktu mediasi selama 40 hari.
"Hakim memberikan waktu untuk mediasi selama 40 hari. Jadi 1 Juni 2011 kalau mediasi tidak tercapai kata sepakat damai, maka kita akan melanjutkan kasus hukum ini," ungkap Warsito Sanyoto selaku kuasa hukum Syahrini usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4).
Warsito menambahkan, pernyataan pihak Blue Eyes dinilainya telah membuka luka lama Syahrini. Terlebih hal itu berhubungan dengan duka yang tengah dialami kliennya.
"Apa yang telah diberitahukan oleh Blue Eyes kepada Syahrini sudah menyinggung perasaan Syahrini, dan bagi Syahrini juga ternyata membuka luka lama yang telah terkubur," paparnya.
Namun upaya mediasi yang ditawarkan oleh pengadilan akan dimanfaatkan dengan baik.
"Sekarang sedang berjalan mediasinya. Asisten saya yang sedang melakukan mediasi terhadap pihak Syahrini. Sudah saya gariskan bahwa Blue Eyes sudah mendengar sendiri dari Rani bahwa ketidakhadiran Syahrini pada hari itu adalah untuk karena sang ayahnya mengalami keadaan yang sangat kritis," bebernya. [alx]

No comments:

Post a Comment